Sabtu, 11 Oktober 2014

Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis 

1.    PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten. 
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
      1.    Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
     2.    Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
      3.  Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
      4.   Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
      5.   Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan
A.    PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
       1.    LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
a)      Pedoman Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b)      PT POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
c)      Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
          2.      TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
          Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
a)         Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b)        Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
c)         Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d)        Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
        3.      STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
        Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia antara lain :
1)        Etika perusahaan tentang integritas dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2)        Etika perusahaan dengan pemegang saham
3)        Etika perusahaan dengan pekerja ( hubungan industrial )
4)        Etika perusahaan dengan konsumen
5)        Etika perusahaan dengan pesaing
6)        Etika perusahaan dengan penyedia barang dan jasa/rekaan
7)        Etika perusahaan dalam pengadaan dan kontrak pekerjaan
8)        Etika perusahaan dengan mitra kerja POS Indonesia
9)        Etika perusahaan dengan kreditur / investor POS Indonesia
10)    Etika perusahaan dengan pemerintan
11)    Etika perusahaan dengan masyarakat
12)    Etika perusahaan dengan media massa
13)    Etika perusahaan dengan pengelolaan lingkungan
14)    Etika perusahaan dengan organisasi profesi POS Indonesia.
Sumber:
http://www.garuda-indonesia.com/id/investor-relations/good-corporate-governance/corporate-governance-manual/etika-bisnis-dan-etika-kerja.page
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html

contoh perusahaan yang tidak beretika bisnis



Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Riau yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Dikatakan Makruf, memang ada beberapa kendala yang tidak sinkron antara perusahaan di daerah dengan KLH RI. Di perusahaan-perusahaan penggunaan oli dan limbah Accu menjadi dasar penilaian proper (program peringkat). Padahal jika jujur, banyak perusahaan yang sudah mengajukan ijin tersebut ke pusat. Namun seringkali keluar ijinnya sangat lama.
" Limbah oli perusahaan itu setahunnya hanya 2 drum. Sementara limbah accu setahun paling-paling hanya 2 atau 4 buah. Masak dengan jumlah segitu masalah perijinannya harus ke pusat juga," terangnya.
" Untuk PT Torganda seharusnya pemerintah pusat sudah melakukan pendekatan yustisi. Karena perusahaan kelapa sawit itu sudah menebang hutan lindung dan pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan IPAL yang ada. Sekarang tinggal menunggu apakah Mentri KLH berani melakukan pendekatan yustisi kepada Torganda atau tidak," ungkapnya. Perusahaan ini Bergerak dibidang tanaman Khususnya Tanaman Kelapa sawit yang ada di Medan.
Tak tanggung-tanggung dalam menuntaskan kasus dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepertinya bakal makin banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang masuk bui karena korupsi. Hal itu terjadi jika dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin penggunaan kawasan hutan bisa dibuktikan.
Ya, Kementerian Kehutanan sudah melaporkan kepala daerah di enam kabupaten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin penggunaan kawasan hutan. “Bupati yang terlibat bisa hanya enam atau bahkan 12, jika bupati periode sebelumnya juga terbukti menyalahgunakan wewenang,” ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, Darori di Jakarta, Kamis (23/6) lalu.
Bos PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus terpidana perkara perambahan hutan negara tanpa izin.Meski Sitorus mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang menghukumnya 8 tahun penjara,namun keputusan eksekusi terhadap lahan yang dikuasai Sitorus tetap dilakukan pemerintah.(Ahat/Red).
kesimpulan dan saran :
dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa yang dilakukan PT. TORGANDA sangatlah merugikan, baik untuk pihak perusahaan maupun pihak yang lainnya. seharusnya kita sebagai manusia yang hidup di alam yang kaya akan kekayaan alam ini menjaga dan melestarikan, bukan hanya memakai dan menebang hutan sembarangan lalu tidak memikirkan ancaman dan bahaya dikemudian hari. kita harus bergotong royong membangun industri yang beretika mulai hari ini.

sumber :
http://pttorganda.indonetwork.co.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://agroindonesia.co.id/2011/06/28/prosedur-tak-beres-berujung-bui/
http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=40
 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar