Contoh Perusahaan Yang Sudah Menerapkan Etika Dalam Berbisnis
1.
PT POS INDONESIA Dalam Menerapkan
Etika Bisnis
Salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja
suatu perusahaan/organisasi adalah dengan cara menerapkan Good Corporate
Governance (GCG). Penerapan Good Corporate Governance (GCG) merupakan pedoman bagi
Komisaris dan Direksi dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dengan
dilandasi moral yang tinggi, kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap
pihak yang berkepentingan (stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate
Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip
keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar
Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional.
2. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan
efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan
tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional
5. Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan
A.
PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU
(CODE OF CONDUCT)
1. LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF
CONDUCT)
a)
Pedoman Etika Bisnis dan tata
perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik Good Corporate
Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama Komisaris dan Direksi
PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor: 649/Dekom/1209 tanggal 22
Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos
Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum dalam Bab VII, yaitu Kebijakan
perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
b)
PT POS INDONESIA (Persero)
berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau
Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari Bisnis untuk pencapaian
Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud
komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai Dasar PT POS INDONESIA (Persero)
ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika Bisnis dan tata
perilaku.
c)
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code
of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Direksi dan pekerja
sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi
dan tujuan perusahaan.
2. TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA (CODE OF CONDUCT)
Penerapan Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan
untuk :
a)
Mengidentifikasikan nilai-nilai dan
standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
b)
Menjabarkan Tata Nilai sebagai
landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan
tugas.
c)
Menjadi acuan perilaku insan POS
INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan
berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
d)
Menjelaskan secara rinci standar
etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan
dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam
bertindak.
3. STANDAR ETIKA BISNIS POS INDONESIA
Sedangkan standar-standar etika bisnis yang diterapkan oleh POS Indonesia
antara lain :
1)
Etika perusahaan tentang integritas
dalam aktiva bisnis dan pekerjaan
2)
Etika perusahaan dengan pemegang
saham
3)
Etika perusahaan dengan pekerja (
hubungan industrial )
4)
Etika perusahaan dengan konsumen
5)
Etika perusahaan dengan pesaing
6)
Etika perusahaan dengan penyedia
barang dan jasa/rekaan
7)
Etika perusahaan dalam pengadaan dan
kontrak pekerjaan
8)
Etika perusahaan dengan mitra kerja
POS Indonesia
9)
Etika perusahaan dengan kreditur /
investor POS Indonesia
10)
Etika perusahaan dengan pemerintan
11)
Etika perusahaan dengan masyarakat
12)
Etika perusahaan dengan media massa
13)
Etika perusahaan dengan pengelolaan
lingkungan
14)
Etika perusahaan dengan organisasi
profesi POS Indonesia.
Sumber:
http://www.garuda-indonesia.com/id/investor-relations/good-corporate-governance/corporate-governance-manual/etika-bisnis-dan-etika-kerja.page
http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
contoh perusahaan yang tidak beretika bisnis
Etika bisnis
merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek
yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis
dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika
Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk
manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan
sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang
profesional.
Pelaku
usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal
ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Riau yang beroperasi tanpa
terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Amdal).
Dikatakan
Makruf, memang ada beberapa kendala yang tidak sinkron antara perusahaan di
daerah dengan KLH RI. Di perusahaan-perusahaan penggunaan oli dan limbah Accu
menjadi dasar penilaian proper (program peringkat). Padahal jika jujur, banyak
perusahaan yang sudah mengajukan ijin tersebut ke pusat. Namun seringkali
keluar ijinnya sangat lama.
"
Limbah oli perusahaan itu setahunnya hanya 2 drum. Sementara limbah accu
setahun paling-paling hanya 2 atau 4 buah. Masak dengan jumlah segitu masalah
perijinannya harus ke pusat juga," terangnya.
"
Untuk PT Torganda seharusnya pemerintah pusat sudah melakukan pendekatan
yustisi. Karena perusahaan kelapa sawit itu sudah menebang hutan lindung dan
pembuangan limbahnya tidak sesuai dengan IPAL yang ada. Sekarang tinggal
menunggu apakah Mentri KLH berani melakukan pendekatan yustisi kepada Torganda
atau tidak," ungkapnya. Perusahaan ini Bergerak dibidang tanaman Khususnya
Tanaman Kelapa sawit yang ada di Medan.
Tak tanggung-tanggung dalam menuntaskan kasus dugaan
penggunaan kawasan hutan tanpa izin, Kementerian Kehutanan melaporkan sejumlah
kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepertinya
bakal makin banyak kepala daerah atau mantan kepala daerah yang masuk bui karena
korupsi. Hal itu terjadi jika dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian
izin penggunaan kawasan hutan bisa dibuktikan.
Ya,
Kementerian Kehutanan sudah melaporkan kepala daerah di enam kabupaten ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam
penerbitan izin penggunaan kawasan hutan. “Bupati yang terlibat bisa hanya enam
atau bahkan 12, jika bupati periode sebelumnya juga terbukti menyalahgunakan
wewenang,” ujar Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian
Kehutanan, Darori di Jakarta, Kamis (23/6) lalu.
Bos
PT Torganda Darianus
Lungguk Sitorus terpidana perkara perambahan hutan negara tanpa
izin.Meski Sitorus mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi yang
menghukumnya 8 tahun penjara,namun keputusan eksekusi terhadap lahan yang
dikuasai Sitorus tetap dilakukan pemerintah.(Ahat/Red).
kesimpulan dan saran :
dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa
yang dilakukan PT. TORGANDA sangatlah merugikan, baik untuk pihak perusahaan
maupun pihak yang lainnya. seharusnya kita sebagai manusia yang hidup di alam
yang kaya akan kekayaan alam ini menjaga dan melestarikan, bukan hanya memakai
dan menebang hutan sembarangan lalu tidak memikirkan ancaman dan bahaya
dikemudian hari. kita harus bergotong royong membangun industri yang beretika
mulai hari ini.
sumber :
http://pttorganda.indonetwork.co.id/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
http://agroindonesia.co.id/2011/06/28/prosedur-tak-beres-berujung-bui/
http://apindonesia.com/new/index.php?option=com_content&task=view&id=40